Memiliki rumah dan mobil merupakan
impian setiap orang. Mungkin untuk beberapa orang dengan jabatannya
cukup tinggi di kantor atau mempunyai bisnis yang sukses akan mampu
mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah dan mobil dengan mudah. Namun
bagi beberapa orang yang masih staff tidak mudah untuk mewujudkannya
bila mengandalkan gaji tiap bulan, terkecuali dengan kerja keras.
Apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini dimana harga kebutuhan pokok
mahal. Bila impian ini menjadi kenyataan maka betapa bangganya karena
jerih payah atau kerja keras selama ini tidak menjadi sia-sia.
Harga property saat ini cenderung
semakin naik. sementara untuk mobil masih terjangkau karena masih ada
mobil baru yang murah, yang akhir-akhir ini dikenal dengan mobil murah
ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC). Memiliki rumah dan
mobil sama dengan memiliki asset dimana suatu saat bisa dijual bila
kepepet, apalagi rumah pasti akan menguntungkan, karena harganya
cenderung naik terus.
Namun kebakaran rumah, pencurian atau
kerusakan mobil mengintai rumah dan mobil yang sudah dibeli dengan kerja
keras tersebut dalam waktu sekejap. Risiko-risiko ini dapat mengancap
rumah dan mobil sewaktu-waktu dan ini membuat tidak bisa tidur nyenyak
tentunya. Karena itu lindungi rumah dan mobil Anda dengan asuransi agar
bisa tidur nyenyak.
Premi asuransi rumah tidak seberapa
dibandingkan dengan ganti rugi yang akan kita terima bila rumah yang
kita beli dengan susah payah dan dengan biaya yang tinggi yang menjadi
aset kita lenyap dalam seketika. Contohnya rumah dengan harga Rp.
500.000.000,- diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dengan premi
kira-kira 0.5%0 (per mil) per tahun, kita hanya membayar Rp.
500.000.000,- x 0.5/1000 = Rp. 250.000,- Ini berarti dengan membayar
premi Rp. 250.000,- setahun maka selama setahun asuransi akan menjamin
ganti rugi sebesar harga rumah Rp. 500.000.000,- bila terjadi kebakaran
yang menghanguskan rumah.
Begitu pula dengan asuransi mobil dengan
jaminan total loss, premi yang dibayar tidak seberapa dibandingkan
dengan ganti rugi yang akan kita terima. Contohnya mobil dengan harga
Rp. 150.000.000,- diasuransi dengan jaminan total loss only dengan premi
0.65% per tahun, maka premi yang dibayar Rp. 975.000,- per tahun.
Artinya dengan membayar Rp. 975.000,- per tahun maka selama setahun
asuransi akan menjamin ganti rugi sebesar harga beli kembali mobil yaitu
sebesar Rp. 150.000.000,- bila mobil Anda hilang karena dicuri atau
mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerugian total (total loss only).
Bila rumah atau mobil Anda belum
dilindungi dengan asuransi, sebaiknya segera melindungi rumah dan mobil
Anda dengan asuransi agar bisa tidur nyenyak. Untuk informasi lebih
lanjut hubungi Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 0821 9820 7682.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar