Senin, 11 Agustus 2014

Si Jago Merah melalap habis Rumah Mewah milik Anggota DPR

Senin 10 Agustus 2014 pukul 04.30 WIB telah terjadi kebakaran yang menghanguskan rumah milik salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Jony Buyung Saragih. Kebakaran yang terjadi di Jalan Manunggal III Cipinang Melayu, Jakarta Timur ini diduga berasal dari arus pendek listrik. Dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Api sempat sulit dipadamkan lantaran hembusan angin yang kencang, selain itu juga sulitnya sumber air. 

Arifin, salah satu petugas keamanan perumahan, mengatakan, sebelum terjadi kebakaran, lingkungan tersebut terjadi pemdaman listrik oleh PLN.

"Jadi diduga listrik menyala dan kembali padam itu yang mengakibatkan korsleting dan menimbulkan kebakaran," ujar Arifin.

Satu jam kemudian, api berhasil dipadamkan dengan bantuan 15 unit pemadam kebakaran Jakarta Timur. Kerugian kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Musibah kebakaran memang tidak dapat di prediksi kapan akan datang, maka dari itu perlu untuk kita memberikan perlindungan rumah berupa asuransi kebakaran. Karena jika suatu saat terjadi kebakaran, maka kita tidak perlu lagi memikirkan besarnya biaya pergantian akibat musibah tersebut. Untuk itu segera lah asuransikan rumah kesayangan anda dari musibah kebakaran, pencurian, atau akibat bencana alam.

Ayo, jangan tunda! Lengkapi rumah anda dari bahaya mengintai yang dapat menggangu kenyamanan tinggal Anda dengan memberikan asuransi rumah tinggal. Hubungi segera Gaby Yong di 0856 7177 306 atau Sharon Tio di 0821 9820 7682.

Rabu, 06 Agustus 2014

Asuransi Yang Menjamin Semua Resiko


Bagi Anda yang memiliki property seperti rumah, ruko, pabrik atau gudang dan property lainnya perlu mengetahui risiko-risiko apa saja yang mengancam property Anda supaya bisa menentukan cara meminimize atau mengatasi risiko tersebut sebelum hal tersebut terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar yang menghancurkan keuangan pribadi atau perusahaan atau usaha Anda.

Risiko-risiko yang dihadapi biasanya risiko kebakaran, risiko petir yang menimbulkan kebakaran, risiko meledaknya kompor atau barang-barang yang mudah meledak yang berpotensi menimbulkan kebakaran, risiko kejatuhan pesawat yang menyebabkan property hancur. Selain itu juga risiko kerusuhan, pemogokan bagi perusahaan atau pabrik, perubatan jahat orang dan huru hara. Yang lain adalah risiko angin topan, badai, banjir dan kerusakan disebabkan air, risiko gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, tanah longsor dan pergerakan tanah.

Asuransi merupakan cara untuk memindahkan atau transfer risiko dari risko yang seharusnya ditanggung sendiri ke perusahaan asuransi yang disebut penanggung. Mengingat biaya pembangunan kembali rumah atau ruko, pabrik atau gudang atau gedung kantor yang terbakar sangat mahal bila ditanggung sendiri, maka sebaiknya membeli polis asuransi adalah solusi yang tepat. Rate premi asuransi kebakaran tidaklah mahal, karena hitungannya per mil.

Bila menginginkan asuransi yang dapat menanggung semua risiko maka dapat memilih asuransi Property All Risks (PAR) yang menjamin atara lain risiko-risiko di bawah ini :

- Jaminan Kebakaran
- Jaminan Ledakan
- Jaminan Petir
- Jaminan Kejatuhan pesawat
- Jaminan Asap
- Jaminan kerusuhan
- Jaminan Huru Hara
- Jaminan Pemogokan
- Jaminan perubatan jahat orang
- Jaminan Banjir
- Jaminan Angin topan
- Jaminan Banjir
- Jaminan Kerusakan akibat air
- Jaminan Gempa bumi
- Jaminan Letusan Gungun Berapi
- Jaminan Tsunami
- Jaminan Tanah Longsor
- Jaminan Pergerakan Tanah

Bila ingin asuransi yang menjamin semua risiko, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 0821 9820 7682.

Kamis, 17 Juli 2014

ASURANSI PENCURIAN & PEMBONGKARAN


Asuransi ini merupakan perluasan jaminan asuransi kebakaran. Menawarkan perlindungan kerugian akibat kecurian dan kebongkaran, dengan syarat bangunan atau harta benda sudah terlindungi asuransi kebakaran.


APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan pribadi seperti komputer, televisi, radio, atau perabot rumah tangga lainnya, atau perlengkapan khuus selain mebel atau piano.

Setiap harta benda yang akan diasuransikan wajib diberikan keterangan rinci, antara lain: merk, tipe, tahun pembuatan, harga pembelian, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan baik oleh nasabah maupun pihak asuransi. Mengapa demikian? Jika terjadi kebongkaran maka nasabah mudah mengajukan klaim berupa jenis barang dengan spesifikasi seperti pada lampiran polis asuransi sekaligus prakiraan besar kerugian yang terjadi.


RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
  • Hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan.
  • Selain itu, dijamin pula rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.


ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan anggota keluarga tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung;
  • Kerugian yang dapat diasuransikan melalui asuransi kebakaran atau asuransi kaca; surat berharga, saham, uang kertas, uang logam, dokumen dan sejenisnya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; peraturan pemerintah.


SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Perusahaan atau individu yang telah mengasuransikan bangunannya terlebih dulu dengan polis asuransi kebakaran. Bangunan tempat harta benda yang diasuransikan berada dapat berupa bangunan rumah tinggal, kantor, wartel, warnet, pabrik garmen atau tempat usaha lainnya.


FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Lokasi dan penggunaan bangunan; keadaan bangunan misalnya apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya; keadaan lingkungan; kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi; jenis dan nilai harta benda yang akan diasuransikan serta lokasi penyimpaannya di dalam bangunan tersebut.

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI?


Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) per tahun.

Minggu, 06 Juli 2014

Kemewahan sebuah Rumah Pohon

Pernah bermain di rumah pohon? Jika sudah, pasti rasanya akan sangat berbeda dengan rumah pohon milik Chris Whalley di Inggris, karena menawarkan sensasi kemewahan ala hotel berbintang lima.

Ide awalnya bermula saat seorang bocah perempuan yang menginap di kabin milik Chris ingin memanjat pohon. Chris pun melarangnya, karena hal itu bisa membahayakan diri gadis cilik itu. Tak lama kemudian, Chris pun mulai berkutat dengan rancangan-rancangan untuk membangun rumah pohon yang menghabiskan lebih dari tujuh bulan dan biaya sekitar Rp766 miliar.

Chris membangun rumah pohon itu di sebuah pohon cedar pada ketinggian enam meter di atas permukaan tanah. “Ini adalah rumah pohon termewah dan tertinggi di Inggris,” kata Chris Whalley, pemilik rumah pohon berusia 54 tahun itu, seperti dilansir dari portal odditycentral.com.


Di rumah yang dibangun dari kayu scrap itu, para pengunjung bisa mencicipi kenyamanan tidur di atas peraduan berseprai katun halus dari Mesir, juga berjubah mandi dengan handuk keluaran terbaru dari Waters and Noble.

Desain menarik juga bisa dinikmati. Mulai dari langit-langit dapur yang didesain sedemikian rupa dengan ranting pohon alami yang menyatu dengan wastafel, sampai bak air panas eksklusif. Jika digabungkan, semua furnitur mewah yang tersedia di rumah pohon ini bisa bernilai lebih dari Rp19 juta.

Untuk menikmati semua kemewahan ini, para tamu harus rela Rp1,9 juta sampai Rp2,5 juta per malam.

“Tidak mudah menyelesaikan proyek ambisius ini, apalagi sempat dihadang kebijakan pemerintah setempat ini. Tetapi saya bersyukur karena dibantu oleh istri dan keenam anak saya,” ujar Chris melanjutkan.


Untuk informasi mengenai asuransi rumah dapat menghubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 . Atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.asuransi rumah.org

Rabu, 02 Juli 2014

ASURANSI KEBAKARAN


Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
  •  Bangunan
  •  Perabotan Rumah Tangga
  •  Perlengkapan Rumah
  •  Mesin
  •  Barang dagangan
  •  persediaan atau barang jadi, dsb

APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
  •  Kebakaran
  •  Petir
  •  Ledakan
  •  Asap
  •  dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.


ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.


FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.


BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PREMI ASURANSI?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

Selasa, 24 Juni 2014

Tanya Jawab Seputar Asuransi Rumah Idaman (ASRI)

ASRI – Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor.


1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.

ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.


4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Selasa, 13 Mei 2014

Lindungi Rumah Anda dari Bahaya Kebongkaran (burglary)


Akhir-akhir ini salah seorang keluarga saya mengalami musibah dimana rumahnya yang berada dalam sebuah kompleks perumahan dibobol oleh maling dengan cara menggergaji gembok pagar rumah dan mencongkel pintu rumah sehingga barang-barang berharga seperti gadget dan laptop hilang. Kalau dipikir-pikir rumah dalam kompleks harusnya aman, namun kenyataan yang terjadi tidak demikian seperti yang dialami oleh salah satu keluarga saya tersebut.

Jaman sekarang dimana tingkat ekonomi semakin tinggi dan banyak pengangguran, maka kriminalitas juga tinggi.  Karena itu tindakan berjaga-jaga sangat perlu.  Kehilangan materi dan kondisi kerusakan pada rumah akan menjadi biaya tambahan yang harus dikeluarkan.  Karena itu rumah sangat penting untuk dilindungi dengan asuransi. ASRI merupakan produk asuransi rumah tinggal yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Central Asia menyediakan perlindungan menyeluruh bagi rumah Anda.   ASRI selain memberikan jaminan ganti rugi bila rumah terbakar, juga memberikan jaminan ganti rugi atas perampokan atau kebongkaran dan jaminan lainnya yaitu:
  1. Perampokan atau kebongkaran (burglary) 
  2. Huru-hara 
  3. Kerusuhan 
  4. Tertabrak kendaraan 
  5. Bencana alam seperti angin topan, banjir dan gempa bumi serta tsunami 
Preminya-pun tidak mahal, contohnya untuk ASRI Standard dengan rate 0.088%, maka Anda mendapatkan jaminan ganti rugi sbb seperti tersebut di atas kecuali bencana alam.

Contoh perhitungan premi : 
Harga rumah : Rp. 500.000.000,- 
Maka premi ASRI : Rp. 500.000.000,- x 0.088% = Rp. 440.000,- per tahun. 

Tidak mahal bukan? Lindungi rumah Anda dari bahaya kebongkaran. Dengan membayar premi Rp. 440.000,- per tahun, maka Anda akan mendapatkan ganti rugi maximal Rp. 500.000.000,- bila mengalami kerugian seperti yang dicantumkan di atas.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri. Sharon di nomor 0821 98207682.



Senin, 12 Mei 2014

KPR Rumah Bekas

Produk-produk kredit misalnya Mandiri KPR dapat membantu meningkatkan kualitas hidup Anda bila digunakan dengan baik. Tentu saja KPR dapat Anda gunakan untuk memiliki sebuah hunian yang diidam-idamkan.

Diperketatnya aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Indonesia (BI) mempengaruhi laju pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia.Dalam hal ini, kredit untuk rumah baru diprediksi bisa beralih ke kredit perumahan bekas atau second.

Kredit kpr rumah bekas merupakan kredit kepemilikan rumah yang di mana pembeliannya di luar lingkungan perumahan atau devloper yang tidak bekerjasama dengan pihak bank pemberi kredit kpr.

Kelebihan Kredit Rumah Bekas:

  1. Harga rumah bekas bisa lebih murah di banding membeli rumah baru di perumahan.
  2. Rumah sudah tersedia sehingga dapat langsung ditempati jika sudah ada akad kredit/di setujui kreditnya oleh pihak bank.

Kekurangan Kredit Rumah Bekas :

  1. Kualitas bahan bangunan rumah tidak diketahui dengan pasti.
  2. Tidak tersedia banyak pilihan karena Anda harus menerima apa yang ada dari rumah yang dijual.
  3. Tidak dapat mengatur posisi seperti ketika kita membeli dari developer perumahan
  4. Kekuatan konstruksi yang menurun dan tata ruang yang kurang seadanya
  5. Tidak jarang diperlukan renovasi ulang
  6. Harus siap-siap untuk mengurus malaslah legal yang agak rumit ketimbang kita membeli dari developer.

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi jika ingin membeli rumah bekas :

  1. KTP penjual suami dan istri
  2. Kartu kelurga (KK)
  3. Surat nikah, pas photo
  4. Foto copy sertifikat
  5. IMB
  6. SPPT terbaru


Surat penawaran dari penjual yang menerangkan bahwa penjual menawarkan rumah dengan harga penawaran ke anda sebagai pembeli.
Syarat dokumen-dokumen di atas wajib dilengkapi karna jika tidak maka tidak akan di setujui oleh pihak bank pemberi kredit dan satu hal lagi yang harus Anda ketahui jika nanti kredit kpr anda di setujui maka pihak penjual suami dan istri wajib datang pada saat akad kredit.

Bila anda sudah memiliki rumah idaman, jangan lupa untuk memberikan perlindungan asuransi bagi rumah anda dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor. Umtuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri Sharon di nomor 0821 98207682, www.mitraca.com , www.asuransirumah.org

PERANG TARIF MASIH TERJADIKAH?

Perang TarifDikeluarkannya Surat Edaran OJK SE-06-/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 sempat membangun berbagai opini di kalangan masyarakat pengguna jasa asuransi. Tarif premi yang dinaikkan dan ditetapkan oleh OJK juga menjadi bahan pembicaraan di kalangan pebisnis asuransi dan banyaknya yang mereka – reka apakah masyarakat mau menerima ketentuan tersebut dan bagaimana reaksi pasar atas keputusan tersebut.
Timbulnya opini seperti tersebut diatas, ditanggapi dengan pandangan yang berbeda dari ketua AAUI, Bapak Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan bahwa selama ini industry asuransi umum  terlelap, sehingga persaingan sudah sedemikian jauh dan dampaknya bias sangat  merugikan masyarakat pemegang polis asuransi.
Perang-tarif
Memang jika perang tarif yang terjadi selama ini di bisnis asuransi merupakan permasalahan “urgent” yang harus segera diatasi dan dibenahi karena jika tidak demikian maka pihak yang paling dirugikan adalah para pemegang polis yaitu dimana permasalahan yang timbul adalah klaim kepada pemegang polis tidak bisa dilaksanakan atau tidak dibayarkan dengan baik dan cepat karena dana yang dihimpun tidak mencukupi.
Sebagai contoh tariff asuransi property sudah sangat minim dan tidak wajar terus ditekan sedemikian rupa sementara resiko yang harus ditanggung adalah tetap sama.  Saat harus membayar polis, pihak pemegang polis mengharapkan dapat premi murah dan cover yang seluas luasnya namun pihak pemegang polis juga pastilah menuntut pertanggungjawaban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaimnya apabila terjadi kerugian / resiko atas property yang diasuransikannya.  Demikian halnya dengan tariff premi asuransi kendaraan yang juga mengalami perang tariff yang tidak wajar yang  sebenarnya mempertaruhkan resiko yang berbahaya bagi ketidakmampuan pembayaran klaim apabila perang tariff diteruskan terjadi.
Dengan adanya ketentuan tariff premi terbaru diharapkan kesadaran dan peran serta dari kedua belah pihak baik asuransi maupun pemegang polis untuk sama – sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama dan mensukseskannya agar kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Apabila ada kendaraan atau property Anda yang belum diasuransikan, segera hubungi kami agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau informasi premi yang diperlukan.

Selasa, 29 April 2014

Tujuh Hal Penting Sebelum Membeli Rumah


Membeli rumah merupakan investasi jangka panjang. Untuk itu keputusan membelinya harus dipikirkan secara matang agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Membeli rumah juga bisa dikatakan sulit-sulit gampang. Bahkan terkadang disebut seperti perjodohan. Jika beruntung, maka akan mendapat rumah yang bagus, nyaman dan harga yang relatif murah. Justru sebaliknya, jika tidak beruntung, bukan hanya membelinya dengan harga yang mahal namun mendapat kondisi dan lingkungan yang kurang nyaman.

Dalam bukunya Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah yang ditulis Budi Santoso ada 7 hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah:

1. Melakukan Perbandingan
Kegiatan ini dilakukan untuk membandingkan dengan rumah-rumah yang berada disekitarnya dalam hal lokasi, desain, gaya arsitektur dan lingkungannya.

2. Mengumpulkan Informasi
Sebelum Anda membeli rumah sebaiknya mengumpulkan selengkap mungkin informasi rumah yang akan dibelinya mengenai status tanah atau bangunan, kepemilikan dan harga yang ditawarkan.

3. Mengamati Kondisi Rumah
Dengan memperhatikan secara teliti kondisi bangunan, tata letak dan bagian dalam (interior) rumah yang ingin dibeli. Sebaiknya Anda menanyakan secara detail kepada pengembang atau pemilik rumah.

4. Mempelajari Pesaran Harga
Mengumpulkan dan membandingkan harga-harga rumah yang berlaku saat ini, berdasarkan suatu kawasan dan jenis rumah tertentu. Dengan cara seperti ini akan ditemukan suatu harga yang terbilang wajar dan tidak mahal.

5. Meminta Pendapat Pihak Ketiga
Sebaiknya Anda meminta pendapat lain (second opinion) mengenai rumah yang diinginkan. Pihak yang diminta tersebut seperti orang tua, sahabat, agen properti atau profesional terkait yang menilai secara obyektif.

6. Menghubungi Notaris
Menggunakan jasa notaris akan membantu Anda dalam proses transaksi pembelian. Ini dikarenakan masalah hukum dalam jual-beli rumah merupakan hal yang kompleks, agak rumit dan memerlukan kepastian hukum.

7. Mengatur Sistem Pembayaran
Anda harus berpikir untuk mengatur pembayaran atas transaksi pembelian rumah tersebut. Mulailah menghitung pendapatan Anda dalam sebulan. Jika melalui KPR Anda harus dapat menyisihkan dari pendapatan dengan cicilan untuk rumah. Namun jika melalui pembayaran cash, sebaiknya melalui cara transfer via bank.

Bagaimana dengan rumah yang kita miliki saat ini, apakah tersedia dengan bangunan tahan bencana alam? Jika belum, tak perlu khawatir, berikan perlindungan pada rumah atau property Anda lainnya dengan memberikan proteksi rumah tinggal atau Property All Risk dari Asuransi terpercaya ACA. Pastilah biaya yang harus anda keluarkan sangat terjangkau namun memperoleh penggantian sebesar harga rumah yang anda miliki saat ini.

Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 atau web kami lainnya di www.mitraca.com

Senin, 28 April 2014

Melindungi Rumah dan Mobil Anda Dengan Asuransi Agar Bisa Tidur Nyenyak

Melindungi Rumah dan Mobil Anda Dengan Asuransi Agar Bisa Tidur Nyenyak

Memiliki rumah dan mobil merupakan impian setiap orang. Mungkin untuk beberapa orang dengan jabatannya cukup tinggi di kantor atau mempunyai bisnis yang sukses akan mampu mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah dan mobil dengan mudah. Namun bagi beberapa orang yang masih staff tidak mudah untuk mewujudkannya bila mengandalkan gaji tiap bulan, terkecuali dengan kerja keras. Apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini dimana harga kebutuhan pokok mahal. Bila impian ini menjadi kenyataan maka betapa bangganya karena jerih payah atau kerja keras selama ini tidak menjadi sia-sia.

Harga property saat ini cenderung semakin naik. sementara untuk mobil masih terjangkau karena masih ada mobil baru yang murah, yang akhir-akhir ini dikenal dengan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC). Memiliki rumah dan mobil sama dengan memiliki asset dimana suatu saat bisa dijual bila kepepet, apalagi rumah pasti akan menguntungkan, karena harganya cenderung naik terus.
Namun kebakaran rumah, pencurian atau kerusakan mobil mengintai rumah dan mobil yang sudah dibeli dengan kerja keras tersebut dalam waktu sekejap. Risiko-risiko ini dapat mengancap rumah dan mobil sewaktu-waktu dan ini membuat tidak bisa tidur nyenyak tentunya. Karena itu lindungi rumah dan mobil Anda dengan asuransi agar bisa tidur nyenyak.

Premi asuransi rumah tidak seberapa dibandingkan dengan ganti rugi yang akan kita terima bila rumah yang kita beli dengan susah payah dan dengan biaya yang tinggi yang menjadi aset kita lenyap dalam seketika. Contohnya rumah dengan harga Rp. 500.000.000,- diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dengan premi kira-kira 0.5%0 (per mil) per tahun, kita hanya membayar Rp. 500.000.000,- x 0.5/1000 = Rp. 250.000,- Ini berarti dengan membayar premi Rp. 250.000,- setahun maka selama setahun asuransi akan menjamin ganti rugi sebesar harga rumah Rp. 500.000.000,- bila terjadi kebakaran yang menghanguskan rumah.

Begitu pula dengan asuransi mobil dengan jaminan total loss, premi yang dibayar tidak seberapa dibandingkan dengan ganti rugi yang akan kita terima. Contohnya mobil dengan harga Rp. 150.000.000,- diasuransi dengan jaminan total loss only dengan premi 0.65% per tahun, maka premi yang dibayar Rp. 975.000,- per tahun. Artinya dengan membayar Rp. 975.000,- per tahun maka selama setahun asuransi akan menjamin ganti rugi sebesar harga beli kembali mobil yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- bila mobil Anda hilang karena dicuri atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerugian total (total loss only).


Bila rumah atau mobil Anda belum dilindungi dengan asuransi, sebaiknya segera melindungi rumah dan mobil Anda dengan asuransi agar bisa tidur nyenyak. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 0821 9820 7682.


Perlukah Asuransi Bagi Rumah Anda?

rumah

Apabila ada seseorang yang bertanya kepada Anda: “Perlukah asuransi bagi rumah Anda?”  Apakah jawaban yang akan anda berikan?
Membeli asuransi saat belum pernah mengalami musibah sepertinya memboroskan uang untuk sesuatu yang belum tentu jelas terjadi.  Membeli asuransi sesungguhnya membeli sebuah proteksi dan memang manfaat asuransi barulah terasa apabila pemilik polis asuransi tersebut mengalami musibah yang tidak disangka – sangka terjadi menimpanya.  Masalahnya adalah tidak ada seorangpun tahu kapan musibah itu akan datang menghampiri kita.
Premi asuransi rumah yang ditawarkan tidaklah semahal biaya kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung.  Sebagai contoh perhitungan premi asuransi rumah tinggal adalah perhitungan harga rumah beserta isinya dikalikan per-mil (atau per seribu) sehingga sangat tidak memberatkan bagi para pemilik polis asuransi rumah tersebut, karena harganya sangat murah
Asuransi rumah memberikan perlindungan dasar bagi para pemiliknya dari kerugian yang timbul akibat :
  • kebakaran,
  • petir,
  • ledakan
  • kejatuhan pesawat dan
  • sabotase;
dalam dunia asuransi dikenal dengan istilah FLEXAS (Fire Lighting Explosion Aviation and Sabotage). Sementara isi polis standard yang digunakan adalah polis standard asuransi kebakaran yang mana semua asuransi manapun menggunakan wording polis ini sebagai dasar polis.
Perluasan dari manfaat asuransi rumah FLEXAS adalah dapat berupa perlindungan terhadap:
  • Banjir
  • Kebongkaran
  • Gempa bumi
Yang tentunya dengan penambahan premi asuransi yang jumlahnyapun tidak mahal karena masih dalam hitungan per-mil atau dibagi seribu.  Dengan demikian tidak membebani para pemiliknya.
Apabila saat ini Anda memerlukan informasi lebih lanjut perihal asuransi rumah atau perhitungan simulasinya, dapat menghubungi kami segera di 0821 982 07682 (Sharon) atau di 0856 7177 306 (Gaby Yong) atau kunjungi web kami di www.mitraca.com