Selasa, 13 Mei 2014

Lindungi Rumah Anda dari Bahaya Kebongkaran (burglary)


Akhir-akhir ini salah seorang keluarga saya mengalami musibah dimana rumahnya yang berada dalam sebuah kompleks perumahan dibobol oleh maling dengan cara menggergaji gembok pagar rumah dan mencongkel pintu rumah sehingga barang-barang berharga seperti gadget dan laptop hilang. Kalau dipikir-pikir rumah dalam kompleks harusnya aman, namun kenyataan yang terjadi tidak demikian seperti yang dialami oleh salah satu keluarga saya tersebut.

Jaman sekarang dimana tingkat ekonomi semakin tinggi dan banyak pengangguran, maka kriminalitas juga tinggi.  Karena itu tindakan berjaga-jaga sangat perlu.  Kehilangan materi dan kondisi kerusakan pada rumah akan menjadi biaya tambahan yang harus dikeluarkan.  Karena itu rumah sangat penting untuk dilindungi dengan asuransi. ASRI merupakan produk asuransi rumah tinggal yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Central Asia menyediakan perlindungan menyeluruh bagi rumah Anda.   ASRI selain memberikan jaminan ganti rugi bila rumah terbakar, juga memberikan jaminan ganti rugi atas perampokan atau kebongkaran dan jaminan lainnya yaitu:
  1. Perampokan atau kebongkaran (burglary) 
  2. Huru-hara 
  3. Kerusuhan 
  4. Tertabrak kendaraan 
  5. Bencana alam seperti angin topan, banjir dan gempa bumi serta tsunami 
Preminya-pun tidak mahal, contohnya untuk ASRI Standard dengan rate 0.088%, maka Anda mendapatkan jaminan ganti rugi sbb seperti tersebut di atas kecuali bencana alam.

Contoh perhitungan premi : 
Harga rumah : Rp. 500.000.000,- 
Maka premi ASRI : Rp. 500.000.000,- x 0.088% = Rp. 440.000,- per tahun. 

Tidak mahal bukan? Lindungi rumah Anda dari bahaya kebongkaran. Dengan membayar premi Rp. 440.000,- per tahun, maka Anda akan mendapatkan ganti rugi maximal Rp. 500.000.000,- bila mengalami kerugian seperti yang dicantumkan di atas.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri. Sharon di nomor 0821 98207682.



Senin, 12 Mei 2014

KPR Rumah Bekas

Produk-produk kredit misalnya Mandiri KPR dapat membantu meningkatkan kualitas hidup Anda bila digunakan dengan baik. Tentu saja KPR dapat Anda gunakan untuk memiliki sebuah hunian yang diidam-idamkan.

Diperketatnya aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Indonesia (BI) mempengaruhi laju pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia.Dalam hal ini, kredit untuk rumah baru diprediksi bisa beralih ke kredit perumahan bekas atau second.

Kredit kpr rumah bekas merupakan kredit kepemilikan rumah yang di mana pembeliannya di luar lingkungan perumahan atau devloper yang tidak bekerjasama dengan pihak bank pemberi kredit kpr.

Kelebihan Kredit Rumah Bekas:

  1. Harga rumah bekas bisa lebih murah di banding membeli rumah baru di perumahan.
  2. Rumah sudah tersedia sehingga dapat langsung ditempati jika sudah ada akad kredit/di setujui kreditnya oleh pihak bank.

Kekurangan Kredit Rumah Bekas :

  1. Kualitas bahan bangunan rumah tidak diketahui dengan pasti.
  2. Tidak tersedia banyak pilihan karena Anda harus menerima apa yang ada dari rumah yang dijual.
  3. Tidak dapat mengatur posisi seperti ketika kita membeli dari developer perumahan
  4. Kekuatan konstruksi yang menurun dan tata ruang yang kurang seadanya
  5. Tidak jarang diperlukan renovasi ulang
  6. Harus siap-siap untuk mengurus malaslah legal yang agak rumit ketimbang kita membeli dari developer.

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi jika ingin membeli rumah bekas :

  1. KTP penjual suami dan istri
  2. Kartu kelurga (KK)
  3. Surat nikah, pas photo
  4. Foto copy sertifikat
  5. IMB
  6. SPPT terbaru


Surat penawaran dari penjual yang menerangkan bahwa penjual menawarkan rumah dengan harga penawaran ke anda sebagai pembeli.
Syarat dokumen-dokumen di atas wajib dilengkapi karna jika tidak maka tidak akan di setujui oleh pihak bank pemberi kredit dan satu hal lagi yang harus Anda ketahui jika nanti kredit kpr anda di setujui maka pihak penjual suami dan istri wajib datang pada saat akad kredit.

Bila anda sudah memiliki rumah idaman, jangan lupa untuk memberikan perlindungan asuransi bagi rumah anda dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor. Umtuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri Sharon di nomor 0821 98207682, www.mitraca.com , www.asuransirumah.org

PERANG TARIF MASIH TERJADIKAH?

Perang TarifDikeluarkannya Surat Edaran OJK SE-06-/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 sempat membangun berbagai opini di kalangan masyarakat pengguna jasa asuransi. Tarif premi yang dinaikkan dan ditetapkan oleh OJK juga menjadi bahan pembicaraan di kalangan pebisnis asuransi dan banyaknya yang mereka – reka apakah masyarakat mau menerima ketentuan tersebut dan bagaimana reaksi pasar atas keputusan tersebut.
Timbulnya opini seperti tersebut diatas, ditanggapi dengan pandangan yang berbeda dari ketua AAUI, Bapak Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan bahwa selama ini industry asuransi umum  terlelap, sehingga persaingan sudah sedemikian jauh dan dampaknya bias sangat  merugikan masyarakat pemegang polis asuransi.
Perang-tarif
Memang jika perang tarif yang terjadi selama ini di bisnis asuransi merupakan permasalahan “urgent” yang harus segera diatasi dan dibenahi karena jika tidak demikian maka pihak yang paling dirugikan adalah para pemegang polis yaitu dimana permasalahan yang timbul adalah klaim kepada pemegang polis tidak bisa dilaksanakan atau tidak dibayarkan dengan baik dan cepat karena dana yang dihimpun tidak mencukupi.
Sebagai contoh tariff asuransi property sudah sangat minim dan tidak wajar terus ditekan sedemikian rupa sementara resiko yang harus ditanggung adalah tetap sama.  Saat harus membayar polis, pihak pemegang polis mengharapkan dapat premi murah dan cover yang seluas luasnya namun pihak pemegang polis juga pastilah menuntut pertanggungjawaban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaimnya apabila terjadi kerugian / resiko atas property yang diasuransikannya.  Demikian halnya dengan tariff premi asuransi kendaraan yang juga mengalami perang tariff yang tidak wajar yang  sebenarnya mempertaruhkan resiko yang berbahaya bagi ketidakmampuan pembayaran klaim apabila perang tariff diteruskan terjadi.
Dengan adanya ketentuan tariff premi terbaru diharapkan kesadaran dan peran serta dari kedua belah pihak baik asuransi maupun pemegang polis untuk sama – sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama dan mensukseskannya agar kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Apabila ada kendaraan atau property Anda yang belum diasuransikan, segera hubungi kami agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau informasi premi yang diperlukan.